TEMPO Interaktif, Bogor - Setelah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa, sebagian pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi menerima pembayaran ganti rugi. Pada pembayaran kali ini terdiri dari 42 pemilik lahan di dua desa meliputi Desa Cimande Hilir seluas 1,7 hektar dan Desa Ciherang Pondok Kab. Bogor seluas 800 meter persegi. "Total pembayaran untuk hari ini mencapai kurang lebih Rp 12 miliar," ujar Ketua Tim Pengadaan Tanah Bocimi Hartono, Senin (14/2).
Dijelaskan pembangunan jalan sepanjang 54 Km itu pihak Badan Layanan Umum telah menggelontorkan dana hingga Rp 36 miliar. Sementara itu Kepala Desa Ciherang Pondok Saprudin Jepri, menjelaskan hingga saat ini warganya baru 40 persen warga yang sudah dibayar. ''Masih ada 60 persen yang belum di bayar.''
Di Ciherang saja, total luas tanah yang dibebaskan mencapai 17 hektar, meliputi 280 bidang, dimiliki sekitar 200 orang. Jefri menjelaskan seharusnya pembayaran selesai sejak tahun 2009, telatnya pembayaran itu membuat warga di sejumlah desa kerap melakukan aksi unjuk rasa ke Tim Pengadaan Tanah Pada Kementerian PU yang berlokasi di Jalan Raya Tajur Bogor. ''Januari lalu terakhir warga mendatangi kantor TPT untuk menagih janji pembayaran,'' kata Jefri.
DIKI SUDRAJAT