Berdasarkan pemeriksaan penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo, Sulis dinilai lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengakibatkan tabrakan yang menewaskan lima orang. “Dia mengantuk. Karena itu dia telah lalai saat mengemudikan bus,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang Ajun Komisaris Agung Dwi saat dihubungi Tempo siang ini.
Agung menambahkan, saat mengemudikan bus malam jurusan Denpasar – Malang ini, tersangka mengantuk sehingga bus menghantam truk yang tengah mogok dan diperbaiki kemudian menabrak mobil KIA Pregio. Tersangka dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Agung.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara ini yang menjadi tersangka masih sopirnya. Pemeriksaan masih terus kami lanjutkan,” kata Agung Dwi.
Diberitakan Tempo Interaktif kemarin, tabrakan beruntun terjadi di jalur maut Pantai Utara di Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo Jawa Timur tepatnya di depan SPBU Dringu, Senin (14/2) dini hari. Lima orang tewas dalam tabrakan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan antara lain Bus Restu Mulia dengan nomor polisi DK 9180 A, sebuah truk dengan nomor polisi S 8593 UW dan KIA Pregio dengan nomer polisi P 1876 QG.
Lima orang yang tewas itu antara lain pengemudi truk, Hady Sumaryo, 30 tahun, warga Mojokerto, serta empat orang penumpang KIA Pregio yakni pengemudinya, Apli, 40 tahun; Rafli, 6 tahun; Suleha, 30 tahun dan Aminah, 50 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, bus Restu Mulya yang dikemudikan Sulis, 53 tahun, warga Malang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Timur menabrak truk yang tengah diperbaiki di depan SPBU Dringu. Truk langsung terguling setelah ditabrak bus tersebut. Setelah menabrak truk, bus oleng ke kanan dan menabrak mobil KIA Pregio yang melaju dari arah Barat.
DAVID PRIYASIDHARTA