foto

foto: Tempo/Cheppy Muklis

Pengacara Garuda: Putusan Hakim Kasasi karena Simpati pada Munir

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wirawan Adnan, kuasa hukum PT Garuda, menduga majelis hakim kasasi Mahkamah Agung tidak menjadikan pertimbangan hukum sebagai pertimbangan utama dalam memutus kasasi yang berkaitan dengan kliennya. Sebab itu, Mahkamah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia almarhum Munir Said Thalib, agar Garuda membayar ganti rugi kepada yang bersangkutan.

"Majelis hakim MA jelas pertimbangan utamanya bukan hukum, namun simpati kepada almarhum Munir," kata Wirawan dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin (21/2) malam.

Dalam kasus ini,  majelis hakim kasasi  menyatakan menerima sebagian gugatan yang diajukan Suciwati. Dalam putusan yang diketok pada 28 Januari 2010 itu, hakim menyatakan bahwa Garuda dan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, harus bertanggungjawab atas kematian aktivis tersebut. Mahkamah pun mewajibkan Garuda dan Pantun secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar.

Kalau berdasarkan hukum, seperti diatur dalam Pasal 24 Ordonansi Pengangkutan Udara yang berlaku di Indonesia, dan Konvensi Warsawa yang berlaku di seluruh dunia penerbangan,  Wirawan melanjutkan, maka pengangkut (Garuda) hanya bertanggung jawab terhadap kerugian jika kerugian itu ada hubungannya dengan pengoperasian pesawat. "Munir meninggal dunia karena diracun, tidak ada hubungannya dengan turun-naiknya pengoperasian pesawat," katanya.

Terhadap putusan kasasi itu, Wirawan akan menganjurkan kepada Garuda untuk menggunakan hak mengajukan peninjauan kembali. "Putusan kasasi MA menjadi menakutkan bagi dunia penerbangan," kata dia, "Sebab, artinya, setiap orang yang meninggal di pesawat terbang menjadi tanggung jawab maskapai."

DWI WIYANA