Mereka akan menindaklanjuti usulan pembekuan Ahmadiyah tersebut dengan bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi NTB selaku Ketua PAKEM (pengawas aliran kepercayaan masyarakat), Senin (28/2) mendatang.
Ketua MUI NTB Saiful Muslim bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB Ridwan Hidayat menjelaskan usulan tersebut muncul setelah bertemu Gubernur NTB Tuang Guru Haji Muhammad Zainul Madjdi di kantornya hari ini. ‘’Usulan pembekuan tersebut merupakan kesepakatan semua organisasi Islam di sini,’’ katanya, Kamis (24/2).
Gubernur NTB Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Madjdi belum memutuskan usulan tersebut. ‘’Pak Gubernur sudah menerima usulan pembekuan tersebut. Akan disikapi,’’ ujar Ridwan.
Saiful mengatakan, MUI telah bersama Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, Muhammadiyah, Dewan Masjid, Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Dakwah Islam , Hisbut Tahrir telah menyampaikan aspirasinya meminta dibekukannya Ahmadiyah karena dinilai sesat. ‘’Kami tidak meminta dibubarkan karena bukan kewenangan daerah,’’ ujarnya.
Jamaah Ahmadiyah di Asrama Transito NTB di Mataram terdapat 36 kepala keluarga (KK) terdiri atas 138 jiwa. Sedangkan di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah ada delapan KK di penampungan sementara ex RSU Praya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah terdapat 8 KK. Sejak 4 Februari 2006 mereka berada di penampungan itu setelah pemukimannya di kompleks BTN Bumi Asri Dusun Ketapang Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dirusak warga.
Menurut Basiruddin Aziz, 27 tahun, yang membimbing jemaah Ahmadiyah Mataram dan Praya, usulan pembekuan tersebut sangat disesalkan. Sebab, menurut dia, sebagai warga negara memiliki hak beraktivitas sesuai empat pilar yang harus diamalkan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika. ‘’Sangat menyesalkan. Pasti akan mengganggu kegiatan warga,’’ ujarnya.
Sebab, selama ini para jemaah Ahmadiyah tidak memiliki kegiatan lain selain bekerja, salat dan mengaji di tempat penampungannya. “Masak yang itu dilarang. Bukan mabok dan main judi,’’ katanya.
SUPRIYANTHO KHAFID