Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI NTB Usul Ahmadiyah Dibekukan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Mataram - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Forum Kerja Sama Pondok Pesantren NTB dan organisasi Islam sepakat meminta Gubernur NTB agar keberadaan organisasi Ahmadiyah di NTB dibekukan.

Mereka akan menindaklanjuti usulan pembekuan Ahmadiyah tersebut dengan bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi NTB selaku Ketua PAKEM (pengawas aliran kepercayaan masyarakat), Senin (28/2) mendatang.

Ketua MUI NTB Saiful Muslim bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB Ridwan Hidayat menjelaskan usulan tersebut muncul setelah bertemu Gubernur NTB Tuang Guru Haji Muhammad Zainul Madjdi di kantornya hari ini. ‘’Usulan pembekuan tersebut merupakan kesepakatan semua organisasi Islam di sini,’’ katanya, Kamis (24/2).

Gubernur NTB Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Madjdi belum memutuskan usulan tersebut. ‘’Pak Gubernur sudah menerima usulan pembekuan tersebut. Akan disikapi,’’ ujar Ridwan.

Saiful mengatakan, MUI telah bersama Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, Muhammadiyah, Dewan Masjid, Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Dakwah Islam , Hisbut Tahrir telah menyampaikan aspirasinya meminta dibekukannya Ahmadiyah karena dinilai sesat. ‘’Kami tidak meminta dibubarkan karena bukan kewenangan daerah,’’ ujarnya.

Jamaah Ahmadiyah di Asrama Transito NTB di Mataram terdapat 36 kepala keluarga (KK) terdiri atas 138 jiwa. Sedangkan di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah ada delapan KK di penampungan sementara ex RSU Praya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah terdapat 8 KK. Sejak 4 Februari 2006 mereka berada di penampungan itu setelah pemukimannya di kompleks BTN Bumi Asri Dusun Ketapang Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dirusak warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Basiruddin Aziz, 27 tahun, yang membimbing jemaah Ahmadiyah Mataram dan Praya, usulan pembekuan tersebut sangat disesalkan. Sebab, menurut dia, sebagai warga negara memiliki hak beraktivitas sesuai empat pilar yang harus diamalkan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika. ‘’Sangat menyesalkan. Pasti akan mengganggu kegiatan warga,’’ ujarnya.

Sebab, selama ini para jemaah Ahmadiyah tidak memiliki kegiatan lain selain bekerja, salat dan mengaji di tempat penampungannya. “Masak yang itu dilarang. Bukan mabok dan main judi,’’ katanya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.