TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan data seribuan minimarket bodong alias tak berizin di Jakarta. Laporan itu berasal dari rekapitulasi data yang disetorkan lima walikota dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). "Rinciannya belum bisa dilaporkan. Nanti, Rabu atau Kamis pekan ini," kata Prijanto di Balai Kota, Senin (28/2).
Menurut Prijanto, angka seribuan minimarket itu masih akan diklasifikasi kembali sebelum diberi sanksi. Sanksinya adalah penutupan bagi minimarket yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor DKI Jakarta Nomor 2 tentang Perpasaran Swasta. "Lihat datanya dulu. Kalau menyalahi perda ya harus ditutup," tegasnya.
Bagi Prijanto, sanksi penutupan itu sudah bulat. Pertimbangannya, pendirian minimarket dilakukan pasca2006 yang melanggar Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket.
Selain pengusaha minimarket, pemberi izin dari pihak perangkat kota atau jajaran di bawahnya juga akan diberi sanksi. Tapi, khusus yang ini sanksinya masih dipikirikan.
Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri, mengatakan, seribuan minimarket tersebut harus diteliti kasus per kasus. "Tidak bisa dipukul rata pelanggarannya," ujarnya. "Kalau pelanggaran Ingub itu ke dalam, kalau melanggar Perda itu siapa saja harus dihukum."
HERU TRIYONO