TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggrebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik minuman keras palsu di RT/RW 06/10 Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (1/3) siang tadi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik usaha, Tjun Oe, 35 tahun, berserta sang istri, Lena dan 13 orang karyawannya. "Saat ini mereka tengah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Yazid Fanani saat dihubungi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua drum bahan baku berupa campuran air, alkohol serta zat pewarna. "Juga ada 4.576 botol minuman merek Mansion House palsu siap edar," ujar Yazid.
Yazid juga menyatakan bahwa menurut pengakuan pelaku, barang-barang haram tersebut telah dijual hingga Medan, Bandung, Semarang, hingga Papua. "Mereka menjual dengan harga hampir sama dengan harga resminya, yakni Rp 50 ribu per botol."
Operasi yang digelar siang tadi dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ferdi Sambo. "Sebelumnya kami telah melakukan pengintaian selama 2 pekan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 21 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 4 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan atau pasal 13 ayat 1 juncto pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau pasal 8 juncto pasal 55 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
PINGIT ARIA