TEMPO Interaktif, Tangerang--Pemerintah Kota Tangerang belum melaksanakan Peraturan Gubernur Banten nomor 5 tahun 2011 tentang larangan aktivitas penganut, anggota, pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Banten.
"Kami (-Pemerintah kota Tangerang) belum akan melakukan pembatasan kegiatan sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan,"kata Maryoris Namaga, juru bicara Pemkot Tangerang, kemarin. Pemkot ujar Maryoris masih memperbolehkan Jamaah Ahmadiyah beraktivitas selama dalam komunitasnya.
Maryoris menyatakan belum adanya larangan itu karena Pemkot belum mendapat instruksi langsung terkait Pergub yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2011 ini.“Pergub itu belum disosialisasikan. Namun selama semua umat masih bisa menjaga kebersamaan dan ketentraman dalam menjalankan ibadahnya masing-masing, saya rasa tidak masalah,"tutur Maryoris. Lagi pula, lanjut Maryoris, jamaah Ahmadiyah yang berdomisili di Kota Tangerang sudah dalam satu komunitas dan tidak melakukan penyebaran ajarannya kepada masyarakat luas.
Jamaah Ahmadiyah yang tinggal di kota Tangerang, tersebar di beberapa wilayah. Mereka membentuk komunitas sendiri. Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 5.000 jamaah Ahmadiyah. Ketua Jemaat Ahmadiyah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Margani mengaku belum mengetahui Pergub tersebut. Namun ia siap menjalankan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.“Pada prinsipnya, kami sebagai warga negara akan taat pada putusan pemerintah,"katanya. Margani mengatakan pihaknya tidak akan keluar dan meninggalkan Ahmadiyah sebagai ajarannya, melainkan melakukan ketentuan sesuai dengan batasan.
AYU CIPTA