TEMPO Interaktif, Bogor--Wali Kota Bogor Diani Budiarto pagi tadi mendatangi sekretariat Jemaat Ahmadiyah yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kedatangan Diani untuk mensosialisasikan langsung SK Walikota No 300.45-122, tentang pelarangan kegiatan Ahmadiayah di Kota Bogor.
Pada kesempatan tersebut Diani didampingi Sekretaris Kota Bogor Bambang Gunawan, Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Slamet Wibowo dan Dandim 0606 Bogor Letnan Kolonel Budi Irawan bertemu Pimpinan Mubalig Kota/Kabupaten Bogor Gulam Wahyudin. "Saya harap Jemaah Ahmadiyah mematuhi SK walikota Ini,"kata Diani kepada Gulam.
Sesaat memasuki halaman sekretariat Jemaah Ahmadiyah, Diani bersama lainnya melakukan pengecekan di teras mesjid Al-Fadil, melihat sejumlah foto kegiatan Jemaat Ahmadiyah di dalam mading dinding mesjid dan sejumlah buku yang berkaitan dengan Ahmadiyah. Diani menyampaikan selama masjid Al Fadil menerima jemaah lain untuk beribadah, Pemkot Bogor tidak akan melakukan penyegelan. "Tapi kalau ekslusif, akan disegel,"Diani mengancam.
Dalam SK no 300.45-122 disebutkan penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam baik secara lisan, tulisan ataupun media elektronik. Pelarangan pemasangan papan nama dan atribut organisasi jemaah Ahmadiyah, agar masyarakat Kota Bogor tidak melakukan tindakan anarkis terhadap penganut Ahmadiyah di Kota Bogor.
Sementara itu Gulam menyampaikan sejak dikeluarkannya SKB 3 Menteri pihaknya sudah tidak lagi memasang atribut Ahmadiyah. "Silahkan di cek. Kami sudah tidak memasang atriibut Ahmadiyah,"ujar Gulam. Adapun masalah buku, lanjut Gulam itu disebarkan untuk kalangan internal. "Buku hanya untuk jemaah saja,"ia menambahkan.
Gulam juga membantah kalau mesjid Al-Fadil khusus bagi jemaah Ahmadiayah. Menurutnya selama ini siapa saja boleh sholat atau jumatan di mesjid tersebut. "Hanya saja Imamnya dari kami, karena itu aturan organisasi,"tutur Gulam. Ia menegaskan dirinya sama dengan organisasi lainnya yang ada di indonesia seperti Muhammadiyah, NU, atau Persis. ''Yang membedakan Kami sudah meyakini kalau Imam yang dijanjikan sudah ada, sedangkan yang lain belum,'' kata Gulam.
DIKI SUDRAJAT