TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia belum dapat memberikan kesimpulan atas kasus penyerangan anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sebab, bukti-bukti yang dikumpulkan Komnas HAM masih kurang.
"Dari tim yang kami turunkan kemarin, laporan masih kami anggap kurang," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis, ketika dihubungi, Ahad (06/03).
Selain mengumpulkan bukti dari tempat kejadian perkara, Komnas juga telah menemui Kepala Kepolisian Resor Banten dan warga yang terluka karena penyerangan tersebut. Dari laporan tersebut, Komnas baru memiliki kesimpulan awal yang juga telah dipaparkan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VIII DPR RI pada 23 Februari lalu.
Kesimpulan pertama Komnas HAM yakni massa yang mendatangi rumah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah diduga sudah terorganisir. "Kedua, kepolisian juga diduga tidak mampu mengantisipasi pergerakan massa yang datang dalam jumlah cukup besar," tutur Nurcholis.
Kesimpulan ketiga terkait dengan pelaku penyerangan Komnas juga telah mengetahui pemicu tidak berasal dari warga sekitar, melainkan dari luar Cikeusik.
Ia melanjutkan, kesimpulan awal keempat dari Komnas adalah adanya indikasi terjadi pelanggaran HAM di sana. "Hak hidup, beribadah, hak atas dasar aman dan hak atas milik pribadi," kata Nurcholis.
Seperti diketahui, 6 Februari lalu terjadi kasus penyerangan terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Penyerangan itu lalu mengakibatkan tiga orang tewas, empat orang luka berat dan dua orang luka ringan.
Ririn Agustia