"Setelah mengurus semua administrasi dan denda pelanggaran, pesawat akhirnya dizinkan terbang kembali," jelas Kepala Penerangan Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau) II, Letnan Kolonel Akhmad Nairiza, Selasa 8 Maret 2011 pagi ini.
Akhmad mengatakan, pihak penerbangan pesawat dikenakan denda senilai Rp 120 juta. Biaya itu berupa pembayaran landing fee yang secara prosedural dikenakan kepada pesawat yang melintas di udara tanpa izin terbang.
Sesuai tujuan semula, pesawat itu melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur Malaysia, untuk kemudian terbang ke Islamabad, Pakistan. Sebelumnya, seluruh penumpang dan kru pesawat mendapat proses administratif oleh pihak Departemen Perhubungan dan Lanud Sultan Hasanuddin.
Pesawat Pakistan dipaksa mendarat darurat setelah tertangkap radar melintas di wilayah udara Sulawesi, Senin siang (7/3). Dua pesawat Sukhoi yang diperintahkan mencegat pesawat itu berhasil mengawal hingga ke pangkalan udara.
ABDUL RAHMAN