"Setiap upaya peningkatan nilai tambah akan dihitung," katanya di Jakarta, Rabu (9/3). Hidayat mengatakan, industri akan ditingkatkan dalam kurun waktu tertentu. Demikian juga peraturan pendukungnya akan diubah tahap per tahap, sesuai dengan perkembangan industri.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mempercepat penerbitan peraturan menteri tentang penambahan nilai di sektor industri pertambangan. Sebagai bagian dari rencana meningkatkan industri hilir tambang, pembatasan ekspor komoditas tertentu akan dikeluarkan.
Hidayat mengatakan, pembatasan ekspor tidak akan diwajibkan tanpa mempertimbangkan faktor kesiapan industri dalam negeri. "Karena itu tidak usah khawatir," katanya. Ia beralasan peraturan pembatasan akan memperhitungkan kemampuan pengolahan di dalam negeri. Harga juga akan diatur sehingga tidak merugikan produsen dalam negeri.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Priyo Abadi Soemarno mengatakan, peraturan tentang penambahan nilai berpotensi menghancurkan pasar komoditas pertambangan di dalam negeri. "Karena penentuan nilai tambah akan diikuti dengan ketentuan larangan ekspor," tuturnya.
Ia juga menilai peraturan menteri tersebut akan dipaksakan untuk segera diterbitkan. Alasannya karena ada tuntutan dari sisi perundang-undangan, di samping tekanan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis terkait.
Suryo mengatakan penilaian tentang batasan penambahan nilai suatu komoditas belum jelas. Apakah nilai tambah dinilai dari berapa yang bisa diperoleh dari proses pemurnian, atau tailing (limbah) yang dihasilkan. Saat ini juga belum dilakukan kajian teknologi maupun keekonomian untuk menetapkan besaran nilai tambah.
Peraturan itu sebelumnya direncanakan diberlakukan mulai 2014 mendatang. Pemberlakuan peraturan diharapkan memicu peningkatan investasi di sektor industri hilir tambang. Dengan demikian akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor hilir tambang.
KARTIKA CANDRA