"Sebagian tim masih terus turun ke sekolah-sekolah dan memeiksa pihak lain seperti panitia lelang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun, Rabu (9/3)
Lingitubun menambahkan, dana DAK yang diduga dikorupsi itu adalah dana APBN untuk pengadaan buku penunjang pelajaran dan alat peraga pendidikan di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jember. Dana tersebut Rp 20 miliar untuk pengadaan buku, dan Rp 7 miliar untuk pengadaan alat peraga pendidikan. "Dalam waktu dekat kami akan ungkapkan hasil penyelidikan dan hasil audit dari BPK,” katanya menambahkan.
Sejauh ini, indikasi korupsi dana miliaran rupiah itu ditemukan di sekolah-sekolah. Lingitubun memberi contoh, hingga Maret ini, ternyata masih banyak SD dan SMP yang belum menuntaskan program pengadaan buku dan alat peraga itu.
Tim jaksa, kata dia, telah menemukan fakta di ratusan sekolah baru melengkapi buku-buku dan alat peraga dari para rekanan. "Padahal berita acara penyelesaian proyek itu diteken bulan desember 2010, dan dinyatakan selesai," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Achmad Sudiyono usai rapat tentang ujian nasional di DPRD Jember menolak berkomentar soal itu. "Nanti saja, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya singkat.
Mahbub Djunaidy