TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Human Right Working Group, Choirul Anam menuding TNI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap jemaat Ahmadiyah. Anam mencatat pasca peristiwa Cikeusik, tidak kurang dari 56 kasus pelanggaran, intimidasi, dan pemaksaan di lakukan aparat TNI terhadap jemaat Ahmadiyah di seantero Jawa Barat.
Keterlibatan itu diwarnai dengan tindakan intimidatif dan pemaksaan yang menimbulkan keresahan pada jemaat Ahmadiyah. "Kurang lebih terjadi 56 kasus pelanggaran, intimidasi dan pemaksaan," kata Choirul dalam keterangan pers tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara, Senin (14/3), di kantor Imparsial, Matraman, Jakarta.
Dia menerangkan, tindakan yang dilakukan TNI itu dilakukan melalui tiga cara. Pertama, TNI aktif meminta data jemaat, anggota, struktur kepengurusan Ahmadiyah. Permintaan pendataan ini dilakukan tanpa disertai adanya dokumen penunjang secara hukum.
Kedua, TNI aktif mendesak jemaat Ahmadiyah untuk keluar dari ajarannya dan melakukan ikrar pertobatan. "Tindakan ini jelas dan nyata TNI terlibat secara serius terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Choirul. Tindakan tersebut dinilai tidak boleh dilakukan siapapun, apalagi TNI yang tidak punya kewenangan apapun. "Ini merupakan kondisi abuse of power."
Adapun pola ketiga adalah TNI bersama polisi dan aparatur pemerintah dan ormas memaksakan menguasai masjid Ahmadiyah dan menjadi imam sholat Jumat.
Ketiga pola tersebut telah ditemukan di berbagai wilayah di Jawa Barat. Diantaranya di Bandung Wetan, Banjar, Cisalada, Sadasari, Ciamis, Parigi, Cianjur, Ciparay, Indramayu, Parakansalak, Sekarmulya, Sukabumi, Sukapura, Mayang Cinde, Kawalu, serta Abung Selatan.
Menurut Choirul, tindakan TNI di atas jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Di situ tertulis ketentuan bahwa tugas TNI untuk melakukan tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik negara melalui keputusan presiden. "Hingga saat ini tidak ada keputusan resmi presiden untuk melibatkan TNI dalam menangani persoalan itu," kata dia.
Karena itu Tim Advokasi mendesak presiden memerintahkan Panglima TNI menghentikan operasi ilegal tersebut. Alasannya, tindakan TNI itu telah melanggar konstitusi dan menimbulkan keresahan dan intimidatif terhadap Ahmadiyah.
AMIRULLAH