TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kasus yang menimpa Sumiati binti Salan Mustapa, 23 tahun, buruh migran asal Indonesia yang disiksa majikannya di Arab Saudi, menjadi contoh bahwa TKI di Arab Saudi sangat rentan terhadap masalah ketenagakerjaan.
Marty mengatakan pemerintah telah mengajukan protes keras kepada Arab Saudi dalam kasus Sumiati. Perlindungan hukum terhadap Sumiati, kata dia, juga akan terus dilakukan meski pengadilan di Arab Saudi berbeda dengan pengadilan di negara lainnya.
"Kita berjuang sungguh-sungguh, insya Allah beliau peroleh keadilan karena jelas tidak adil jika majikan diberikan kebebasan," kata Marty saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kamis (17/3).
Dia melanjutkan kondisi Sumiati saat ini terus menunjukkan pemulihan. Dia berada dalam perlindungan konsulat Indonesia di Arab Saudi.
Seperti dilansir Al-Arabiya.net, pengadilan banding di Mekah membatalkan hukuman tiga tahun penjara dan memerintahkan pengadilan mengulang proses hukum wanita majikan Sumiati yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama di Madinah karena kejahatan terdakwa dinilai tidak cukup kuat.
Baca Juga:
Sumiati, buruh migran asal Nusa Tenggara Barat yang menderita luka-luka di bagian muka dan juga sempat menjalani operasi paru-paru setelah disiksa oleh istri majikannya.
RIRIN AGUSTIA