"Jadi biaya perizinan rumah mewah dan sederhana sama tinggi. Pengusaha lebih senang bangun rumah mewah karena margin profitnya lebih menguntungkan," kata Suharso, di seminar nasional Mendorong Peran Daerah dalam Pembangunan Perumahan Rakyat, hari ini.
Faktor lain yang menyebabkan pengembangan rumah sederhana tersendat juga karena lama pengurusan perizinan butuh waktu lama. Di DKI misalnya, untuk pengurusan izin membutuhkan waktu 24 bulan.
"Rata-rata butuh 2 tahun. Bahkan ada yang urus izin sampai 3 tahun. Ini terjadi di hampir semua daerah," ujarnya.
Dengan lamanya waktu perizinan itu, maka ongkos produksi perumahan juga akan bertambah yang mengakibatkan harga rumah menjadi mahal dan tak bisa mengembangkan rumah sederhana.
Karena itu, pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan lahan untuk menekan biaya pembangunan rumah sederhana. Selama ini, daerah belum menganggap bahwa ketersediaan rumah menjadi kewajiban pemerintah daerah karena menganggap masyarakat akan mampu berusaha memenuhi kebutuhan rumah secara mandiri.
Suharso meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan perda tata ruang yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Saat ini baru 14 kabupaten dan 4 kota yang mempunya perda tersebut. Padahal perda tersebut diperlukan untuk mendata wilayah mana saja yang bisa dibangun perumahan.
"Kebutuhan rumah kita berdasarkan data susenas sebanyak 700 ribu sedangkan kemampuan pemenuhan tidak ada separuhnya. Backlog tahun 2010 sudah 8 juta lebih. Karena itu kami targetkan 1 juta rumah tahun ini terbangun," katanya.
ROSALINA