TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Daerah mampu menggalang dana pembangunan daerah, salah satu caranya adalah dengan menerbitkan obligasi dengan aset properti daerah sebagai jaminannya.
"Itu seperti dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah yang arahkan penerbitan obligasi, dan sekarang sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan soal itu," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monarfa di kantornya, Jakarta kemarin.
Menurutnya, investor pasti tertarik karena harga jual tanah pasti akan terus naik. Sementara bagi pemerintah daerah bisa menggunakan dana itu untuk belanja pembangunan, termasuk membangun perumahan rakyat yang murah.
Seperti diketahui, pemerintah mulai tahun ini mencanangkan program rumah murah yang nilainya Rp 20-25 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Persyaratan utama untuk mencapai itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyediakan lahan.
Obligasi daerah ini, juga bisa diperjualbelikan antar daerah sehingga antara daerah satu dan lainnya bisa saling berhubungan. Daerah yang surplus pendanaan bisa menempatkan dananya di obligasi daerah lain.
Suharso menilai daerah banyak kesulitan membuat perencanaan pembangunan rumah murah karena gagal menyediakan lahannya. Ia menyarankan pemerintah daerah mulai merintis investasi. Misalnya, dengan memanfaatkan sisa lebih anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membeli lahan.
“Sisa anggaran dibelikan untuk tanah maka struktur aset daerah jadi bertambah karena masuk dalam neraca daerah,” ujarnya. Suharso mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan yang memungkinkan daerah membeli aset tanah dengan APBD.
Dengan kepemilikan lahan, kata Suharso, Pemerintah Daerah bisa membuat perencanaan tata ruang kota hingga terperinci. Misalnya mengatur penuntukkan lahan sebagai kawasan hunian, industri, atau bahkan kawasan hijau dengan lebih mudah.
ROSALINA