"Saksi belum bisa hadir karena harus meminta izin di tempat tugasnya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivianto. Saat ini, Tandi bertugas di Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Barat. Sebelumnya dia menjadi penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Selatan dan Barat saat kasus ini bergulir 2005 lalu. Tandi berencana dijadikan sebagai saksi verbal lisan.
"Keterangan penyidik akan memperjelas apakah betul saksi Bachtiar pernah diperiksa atau tidak," jelas, Ketua Majelis Hakim Wayan Karya. Selasa pekan lalu, majelis hakim meminta jaksa mendatangkan Tandi setelah salah seorang saksi. Karena Brigadir Jenderal Bachtiar mengaku tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan. Padahal, dalam berita acara pemeriksaan, Bachtiar turut tercantum sebagai salah seorang saksi atas pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Ujung Pangang.
Selain Tandi, jaksa juga berencana menghadirkan Mardiana Kadir, notaris yang membuat akta yayasan. Namun, Mardiana juga tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Jaksa menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Andi Oddang bersama Harun Kanna, dan Ramli Syarif harus diseret ke meja hijau. Terdakwa dituding melakukan pemalsuan akta dengan jeratan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa dilaporkan oleh pengurus yayasan, Abdul Wahid Nur Tindri.
Andi Oddang cs hadir di pengadilan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun setelah dua jam menunggu, pihaknya mendapat informasi jika sidang mengalami penundaan. Seperti biasa, mantan gubernur Sulawesi Selatan ini selalu dikawal sekitar 20 personel Pemuda Panca Marga, serta puluhan staf dan pegawai Yayasan Karya Dharma Makassar versi Andi Oddang.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dan saksi yang tidak bisa hadir akan dipanggil kembali," ujar Wayan.
ABDUL RAHMAN