Baharudin menjelaskan dua dari tiga polisi penculik seorang mahasiswa di Jakarta Utara pernah terlibat kasus serupa di tahun 2006. "Penyalahgunaan wewenang, meminta uang dari orang-orang yang ditangkap," ujarnya.
Dua anggota itu adalah Ajun Komisaris SLR dari Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Abrip BDS dari Satuan Brigade Mobil Polda Metro Jaya. Baharudin mengatakan keduanya berkenalan di tempat tugas yang sama. "Mereka ini selalu satu tim dalam melakukan aksi," katanya.
Dalam kasus pertama, mereka divonis delapan bulan penjara. Berdasarkan kode etik Kepolisian, anggota yang diancam pidana penjara lebih dari tiga bulan akan mendapat sanksi pemecatan. Karena mereka mengajukan banding, sidang kode etik belum digelar dan sanksi pemecatan belum dijatuhkan.
Kini, Polda Metro Jaya juga memproses pidana kedua orang tersebut bersama satu orang anggota dan tiga orang sipil atas penculikan dan pemerasan terhadap William Tanjaya (20). Anggota polisi yang lain itu adalah Brigadir Kepala S dari Polsek Pademangan.
PUTI NOVIYANDA