"Ini membuktikan buruknya tata kuasa ruang di Provinsi Jambi,” kata Rivani Noor, Direktur LSM CAPPA, kepada wartawan di Jambi, Kamis (31/3).
Kenyataan ini, menurut Rivani, dalam telaah komparatif tergambar dengan revisi Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) terdapat lokasi izin usaha pertambangan masuk dalam usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain.
Kondisi ini muncul lantaran Provinsi Jambi masih bergantung dengan kekayaan sumber daya alam. "Jadi wajar saja jika dalam keinginan untuk menarik investor akhirnya berani melanggar aturan. Mirisnya lagi bukan berbentuk ekonomi kerakyatan, tapi bahkan tambah menyengsarakan warga,” ujarnya.
Berdasarkan data CAPPA, Sedikitnya 150 ribu jiwa dari 3.066 juta jiwa penduduk Provinsi Jambi, berada di bawah garis kemiskinan. Rakyat miskin tersebut, sebagian besar warga yang berada di sekitar perusahaan, baik pertambangan, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
Ferry Irawan, Ketua Perkumpulan Hijau Jambi, menyebutkan izin kuasa pertambangan batu bara di daerah ini tidak hanya sebagian besar berada di kawasan hutan, tapi juga berada di pinggiran sungai dan bahkan ada hanya berjarak puluhan meter saja dari pemukiman penduduk.
LSM CAPPA, Perkumpulan Hijau, Yayasan SETARA dan Yayasan Bantuan Hukum Lingkungan, akan menyampaikan kebobrokan kebijakan yang dilakukan pemerintah di Provinsi Jambi kepada Wakil Presiden RI Boediono, yang rencananya besok (1/4), akan melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Provinsi Jambi.
Agenda kunjungan Wapres tersebut, menurut rencana selama dua hari yang diikuti beberapa Menteri itu, yakni antara lain akan membuka acara Jambi Emas Expo 2011.
SYAIPUL BAKHORI