Kepolisian, kata Arist, telah melanggar hak Deli mendapatkan pendidikan dan kebebasannya. “Seharusnya tidak perlu ditahan,” katanya Selasa (5/4).
Pelanggaran yang dimaksud Aris merujuk pada Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kapolri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Desember 2009 lalu. SKB itu menetapkan anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum agar dapat diselesaikan dengan cara keadilan restoratif
Artinya, polisi cukup mengundang orangtua Deli atau guru untuk memberikan nasehat. “Bukannya ditahan di Rutan Pondok Bambu,” katanya.
Lagian, dalam penelusuran Komnas Anak, tidak ada pihak yang merasa kehilangan atas voucher yang diduga diambil Deli. Secara hukum tidak ada yang dirugikan karena tidak ada pihak yang menuntut Deli.
HERU TRIYONO