Informasi ini didapat setelah pengacara DS yang berasal dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanyakan pelimpahan berkas DS dari kepolisian ke kantor itu.
Hendrik Sirait, Ketua PBHI, menjelaskan, pertimbangan jaksa menangguhkan penahanan DS adalah alasan kemanusiaan. DS dinilai masih di bawah umur dan belum memiliki catatan kriminal.
Meski mendapat penangguhan penahanan, Hendrik menyesalkan sikap polisi yang masih tetap memaksakan persidangan bagi DS. Menurutnya, DS harus dibebaskan murni dengan rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kapolri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kami menuntut tanggung jawab moral lembaga-lembaga itu,” katanya.
Masih menurut Hendrik, kalau saja kasus ini tetap berlanjut maka hal ini adalah preseden buruk bagi SKB tersebut. Artinya, sosialisasi SKB ke penegak hukum di jajaran bawah tidak sampai. “Polisi saja tidak mengerti,” katanya.
Berdasarkan SKB itu seharusnya polisi cukup sebagai mediator untuk penyelesaian kasus. Polisi cukup mengundang pelaku dan keluarga, korban, saksi serta pihak ketiga seperti RW dan RT setempat. Dari dialog itu, tambah Hendrik, polisi cukup membuat perjanjian yang ditujukan untuk anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
HERU TRIYONO