"Kita mempelajari dulu, dibolehkan atau tidak dibolehkan. Jangan buru-buru," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, saat ditemui wartawan di gedung DPR siang tadi. Selanjutnya, Darmin tidak mau berspekulasi ihwal debt collector ini.
Tapi, Darmin menyatakan, ada suatu kejanggalan dalam hal ini. "Lah kalau perusahaan kan ada badan hukumnya, masa tidak ada ijinnya," kata Darmin heran. Tapi ia mengakui, nama debt collector termasuk dalam kategori nama generik.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan penggunaan jasa penagih utang atau debt collector oleh perbankan adalah illegal. "Harusnya bank tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih nasabah," katanya.Menurut Patrialis bank seharusnya mempekerjakan pegawai untuk menagih supaya ada aturan yang jelas. Bank harus lebih disiplin dalam memberi dan menagih kredit.
FEBRIANA FIRDAUS