Kordinator Peduli Buruh Migran Lily Pujiati menjelaskan, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
Menurut Lily, berdasarkan temuan Peduli Buruh Migran, para KTI tertular HIV/AIDS karena berbagai sebab. Di antaranya jarum suntik yang biasa digunakan bergantian untuk pengobatan di penjara ketika TKI dihukum, kapas yang digunakan bergantian untuk membersihkan darah pada luka bekas hukuman cambuk, dan tertular dari suami yang berwarga negara asing yang mengidap HIV/AIDS.
“Fakta yang kami temukan selama ini di antaranya seperti itu,” kata Lily saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 April 2011.
Salah seorang penderita yang sedang ditangani Peduli Buruh Migran adalah bekas TKI berinisial S alias Yuliana, 23 tahun. Yuliana sudah berada di kampung halamannya di Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, untuk menjalani perawatan.
Yuliana diduga tertular HIV/AIDS dari suaminya berwarga negara Thailand. Suaminya meninggal dunia dua tahun lalu. Yuliana berada di Malaysia dan menjadi TKI, diduga merupakan korban trafficking.
Usia dan namanya diduga dipalsukan oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) PT Amira Prima.
Usia sebenarnya saat mendaftar jadi TKI ke Malaysia 16 tahun pada 2004 namun dipalsu menjadi 21 tahun. Nama aslinya juga diganti Yuliana. Ia didaftarkan menjadi TKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Upaya Kesehatan (P2UK) Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono mengakui jika beberapa pengidap HIV/AIDS asal Kabupaten Madiun adalah tenaga kerja. “Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun ini rata-rata dibawa dari luar baik tenaga kerja yang bekerja di luar kota maupun TKI di luar negeri,” tuturnya.
Pihaknya berharap ada kerjasama lintas instansi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk sosialisasi bahaya HIV/AIDS pada calon TKI.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun Suyadi menjelaskan, sosialisasi bahaya HIV/AIDS kepada TKI merupakan wewenang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Sebelum diberangkatkan, calon TKI mendapat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di BNP2TKI Jawa Timur. Sosialisasi keselamatan kerja termasuk bahaya HIV/AIDS diterangkan saat PAP itu,” ucapnya. ISHOMUDDIN.