Menurut Agung, sejauh ini otopsi memang belum pernah dilakukan. Sebelum dimakamkan, jasad hanya divisum luar di RS Cipto Mangunkusumo. "Awalnya keluarga memang menolak otopsi.
Mengenai otopsi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet Ajun Komisaris Sarjono menjelaskan otopsi ini dilakukan untuk melengkapi berkas gugatan terhadap para tersangka. "Tidak ada kejanggalan yang membuat jasad korban mesti diotopsi. Ini semata karena jasad korban memang belum diotopsi."
Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus ini. Mereka dikenai pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama. "Penanganannya kini diserahkan kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan," kata Sarjono.
Agung Reno Prasetyo adalah korban tawuran antar warga di Tebet Barat, Rabu 23 Maret lalu. Korban meninggal karena kehabisan darah setelah mendapat luka bacokan di leher.
PRIHANDOKO