TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski sudah menahan lima tersangka dan memeriksa Vice President Customer Care Centre Citibank, Hotma Simbolon, dalam kasus kematian Irzen Octa, penyidikan perkara itu masih gelap.
Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Jakarta Selatan masih mendalami kasus itu. "Belum ada titik terang," kata Baharudin saat dihubungi, Minggu (17/4).
Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa Hotma sebagai saksi pada Kamis (14/4) lalu. Dalam pemeriksaan itu, dia menyatakan tidak ada pertanyaan yang luar biasa. Penyidik hanya menanyakan seputar tata cara menangani keluhan pelanggan.
"Saya menjawab peraturan-peraturan apa yang harus dipenuhi dan apa yang kami kerjakan, cuma sekitar itu saja," kata Hotma.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan menolak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Hotma. Menurut Budi, semua informasi yang berkaitan dengan proses penyidikan sudah diberikan ke Baharudin. "Biar informasinya tidak simpang siur, dari satu pintu saja. Di Humas Polda," ujar Budi.
Kasus Irzen berawal dari tunggakan utang sebesar Rp 68 juta. Namun nilai utang itu membengkak hingga Rp 100 juta. Karena Irzen dianggap susah dihubungi, pegawai outsourcing Citibank, D, menghubungi Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu untuk bertemu di Kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.
Pada 29 Maret pagi, Irzen mendatangi kantor itu. Alih-alih bertemu dengan D, Irzen malah ditemui oleh A yang mengajaknya ke ruang Cleo. Di sana, Irzen diinterograsi A dan dua penagih utang, H serta D. Dua jam diinterograsi, Irzen sempat tinggal sendiri dalam ruangan. Sejam kemudian, dia ditemukan sudah tersungkur di lantai dengan darah yang keluar dari hidungnya.
Saat ini penyidik sudah menahan lima tersangka, yakni BYT dan A yang merupakan pegawai outsourcing Citibank serta tiga penagih utang, yakni D, H, dan HS.
CORNILA DESYANA