Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Tanah Dan Sarang Burung Walet Akan Dikenai Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta--Penggunaan air tanah dan sarang burung walet di Kota Yogyakarta akan dikenai pajak. Pemberlakuan pajak keduanya dimulai pada Mei 2011 mendatang setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang pajak pada Sidang Paripurna DPRD setempat.

“Setelah ada peraturan daerah akan diterbitkan peraturan walikota untuk penarikan pajak, petugas di lapangan mengumpulkan data,” kata Arbak Yhoga Widodo, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Yogyakarta, di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (18/4).

Ia menjelaskan, munculnya peraturan daerah soal pajak air tanah dan sarang burung walet didasari Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tentang pelimpahan pengelolaan pajak air bawah tanah dan air permukaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. “Kalau pajak sarang burung walet ini baru,” kata Arbak.

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 453 juta untuk air tanah, dan Rp 12,5 juta untuk sarang burung walet. Diperkirakan potensi pajak air tanah yang hilang dalam satu bulan bisa mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta dari sekitar 600 wajib pajak. Sedangkan potensi pajak sarang burung walet yang hilang sekitar Rp 1 juta per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun ini, target pajak daerah sebesar Rp 99,87 miliar. Target itu lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 75,2 miliar. Terdiri dari pajak hotel Rp 34 miliar, pajak restoran Rp 13,335 miliar, pajak reklame Rp 5,23 miliar, pajak hiburan Rp 4,6 miliar, pajak penerangan jalan umum Rp 22 miliar, pajak parkir Rp 650 juta, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp 19,45 miliar.

MUH SYAIFULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita dari Kampung Arab Kini

5 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

44 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

49 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

51 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

53 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.