“Setelah ada peraturan daerah akan diterbitkan peraturan walikota untuk penarikan pajak, petugas di lapangan mengumpulkan data,” kata Arbak Yhoga Widodo, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Yogyakarta, di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (18/4).
Ia menjelaskan, munculnya peraturan daerah soal pajak air tanah dan sarang burung walet didasari Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tentang pelimpahan pengelolaan pajak air bawah tanah dan air permukaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. “Kalau pajak sarang burung walet ini baru,” kata Arbak.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 453 juta untuk air tanah, dan Rp 12,5 juta untuk sarang burung walet. Diperkirakan potensi pajak air tanah yang hilang dalam satu bulan bisa mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta dari sekitar 600 wajib pajak. Sedangkan potensi pajak sarang burung walet yang hilang sekitar Rp 1 juta per bulan.
Tahun ini, target pajak daerah sebesar Rp 99,87 miliar. Target itu lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 75,2 miliar. Terdiri dari pajak hotel Rp 34 miliar, pajak restoran Rp 13,335 miliar, pajak reklame Rp 5,23 miliar, pajak hiburan Rp 4,6 miliar, pajak penerangan jalan umum Rp 22 miliar, pajak parkir Rp 650 juta, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp 19,45 miliar.
MUH SYAIFULLAH