TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi kesempatan Effendy Choirie dan Lily Chodidjah Wahid, 2 politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang di-recall partainya, untuk menyelesaikan kasusnya di lembaga internal partai. "Silakan Anda selesaikan kasusnya di Mahkamah Partai," ujar Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (19/4).
Selanjutnya pihak pengadilan memberikan tenggat sepekan kepada keduanya untuk menempuh jalur mediasi. "Barulah bila langkah perdamaian tidak tercapai, silakan menggugat," tutur hakim menambahkan.
Namun, waktu jeda yang diberikan majelis hakim dirasa terlalu singkat. Saleh, kuasa hukum Lily dan Effendy, berharap waktu jeda mediasi yang diberikan pengadilan selama 60 hari sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi untuk mediasi parpol. "Kami minta waktu yang sama yang mulia," ujarnya berharap.
Namun, hakim berkukuh pada pendiriannya untuk memberikan waktu sepekan kepada mereka. "Itu terlalu lama," ujarnya. "Bila Anda menginginkan itu, silakan cabut dulu gugatannya di Pengadilan." Sontak tawaran kedua hakim untuk mencabut gugatan mendapatkan reaksi keras dari keduanya. Menurut Lily, upaya tersebut dianggap janggal. Sebab, dengan dicabutnya gugatan, artinya sama dengan memerintahkan Lily-Effendy keluar dari PKB. "Hakim ini betul-betul tidak paham," ujarnya.
Kedua fungsionaris PKB tersebut menggugat pimpinan pusat PKB yang me-recall mereka secara perdata. Bukan hanya itu, keduanya memasukkan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat. Harapannya agar pimpinan DPR mempertimbangkan pencabutan status mereka sebagai anggota DPR.
JAYADI SUPRIADIN