TEMPO Interaktif, Jakarta- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegur keras operator pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia II, yang diduga mengoperasikan kapal-kapal tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pelindo II tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kapal atau SIUPAL," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kapten Arifin Soenardjo melalui rilis yang diterima Tempo, Selasa (19/4).
SIUPAL atau Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut merupakan izin yang harus dimiliki perusahaan untuk mengoperasikan kapal-kapal kepanduan. Selain tidak memiliki SIUPAL, kata Arifin, perusahaan BUMN tersebut juga melakukan delapan pelanggaran administrasi lainnya serta 10 pelanggaran teknis.
Arifin memerintahkan kepada para Syahbandar dan administrator pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal milik PT Pelindo II apakah laik laut atau tidak. Perintah pun disampaikan melalui Telegram Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor 63/PHBL-11 tertanggal 8 April 2011.
Untuk melakukan pemeriksaan, Direktorat pun membentuk satuan petugas yang diketuai Arifin sendiri dengan anggota Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Kepala Kantor Syahbandar Tanjung Priok, dan kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Priok.
Satgas memulai tugas pada 13 April 2011. Pemeriksaan pun dilakukan di sejumlah kapal milik Pelindo antara lain empat kapal tunda, lima kapal pandu, dan enam kapal kepil dari 32 unit kapal yang dioperasikan perusahaan tersebut. "16 kapal tunda, delapan kapal pandu, tujuh kapal kepil, dan satu kapal surveyor," ujarnya.
SUTJI DECILYA