TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegur PT Pelayaran Indonesia II atau Pelindo II. Direktorat melakukan teguran keras kepada Pelindo II dan memerintah General manager PT Pelindo II cabang Tanjung Priok untuk segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan.
"Kami meminta agar para syahbandar dan administrator pelabuhan segera melaporkan hasil pemeriksaan kapal PT Pelindo II selambat-lambatnya 23 April 2011," Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kapten Arifin Soenardjo melalui rilis yang diterima Tempo, Selasa (19/4). Inilah diantara pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo II:
Pelanggaran Administrasi Pelindo II:
1. PT Pelindo II tidak memupunyai izin mengoperasikan kapal-kapal kepanduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni SIUPAL/SIOPSUS.
2. Dokumen dan sertifikat kapal tidak berada di atas kapal-kapal kepanduan.
3. Masa berlaku sertifikat kapal-kapal kepanduan sudah tidak berlaku lagi.
4. Pemeliharaan serta jadwal perawatan tidak ditemukan.
5. Pemakaian kapal tidak menggunakan schedule yang jelas.
6. Tidak ditemukan adanya Izin Gerak dari Syahbandar untuk melakukan penundaan di pelabuhan.
7. Tidak ditemukan adanya izin pemakaian frekuensi radio.
8. Awak yang bekerja di atas kapal tidak sesuai dengan ketentuan.
9. buku Pelaut dan Ijazah Pelaut di atas kapal-kapal kepanduan tidak dapat ditemukan.
Pelanggaran Teknis Pelindo II:
1. Tanda selar dan tanda pendaftaran kapal tidak terpasang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. tanda lambung timbul atau plimsoli mark tida terpasang di lambung kiri maupun kanan.
3. Lifebouy tidak tertulis nama kapal, serta tidak dilengkapi dengan tali dan lampu.
4. Life jacket tidak dilengkapi dengan ketentuan yang menggunakan lampu dan whistle serta dilengkapi nama kapal.
5. Pemasangan tidak sesuai dengan ketentuan.
6. Tidak terdapat tanda/isyarat bahaya di kapal seperti parachute signal, redhand flare, dan bouyant smoke signal.
7. Kurangnya alat pemadam kebakaran.
8. Kondisi kamar mesin sangat kotor dan tidak terawat.
9. Kapal yang memenuhi ketentuan marine Pollution (Marpoll) tidak dilengkapi dengan ows.
10. Tidak berfungsinya alat bantu navigasi.
SUTJI DECILYA