”Kami oke-oke saja. Tidak ada pengaruh pada target,” kata dia usai menghadiri pembukaan pameran Inacraft di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (20/4).
Ia menjelaskan, kartu kredit adalah sarana untuk memenuhi konsumsi kebutuhan sehari-hari. Dalam praktiknya banyak orang yang ketika menggunakan kartu ini melebihi ketentuan kredit.
Masalah itu sering dihadapi bank. Karenanya, ia menganggap masalah standarisasi kartu kredit itu hal biasa.”Pembatasan umur, plafon kredit itu sudah biasa,” kata dia.
Wakil Dirut Utama Bank BCA Jahja Setiatmadja juga mengaku tidak keberatan dengan pengetatan aturan tata cara penagihan utang kartu kredit itu. Pengetatan peraturan baru ini juga menjadikan bank lebih berhati-hati memilih nasabah kartu kredit.
Bank, kata dia, hanya meminta masa transisi hingga satu tahun. "Transisi setahun cukup untuk nasabah baru. Sedang nasabah yang ada bisa dua tahun untuk sesuaikan policy baru," katanya.
Saat ini, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan Bank Indonesia tengah menyusun revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
MUHAMMAD TAUFIK