Perayaan Jumat Agung hari ini berlangsung dalam pengawalan ketat kepolisian setempat. Perayaan diikuti sekitar seribu umat yang bernaung dalam perlindungan tenda di tengah tanah lapang, di muka kapel atau gereja kecil.
Mewakili Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yohanes Baptista Parung, Gabriel Michael mengatakan bahwa surat dari Bupati Bogor datang Selasa lalu meminta aktivitas Perayaan Tri Hari Suci dihentikan. Bupati meminta aktvitas dialihkan ke sebuah lokasi yang ada di kawasan Perumahan Telaga Tirta Kahuripan Parung.
Baca Juga:
“Dipindahkan ke lingkungan Sekolah Marsudirini. Kami tidak mau, kami tetap melakukan peribadatan di sini,” kata Gabriel.
Alasan sang Bupati, kata Gabriel, adalah pertemuan yang dilakukan unsur pimpinan daerah yang melibatkan Kapolres dan FKUB mensinyalir kondisi di lingkungan rumah ibadah di Parung itu tidak aman. Namun Gabriel membantah kondisi itu.
Menurutnya, pihak gereja sudah menempuh syarat legal sesuai Pasal 8 dan 9 SKB Tiga menteri, yang mengharuskan terpenuhinya 60 warga pengguna yang tinggal di sekitar lingkungan rumah ibadah. “Sebanyak 90 pendukung bahkan sudah terpenuhi,” katanya sambil menambahkan, “Pemerintah tidak memberikan jaminan dan kepastian secara hukum.”
Gabriel mengatakan, saat ini umat terdiri dari 1.800 KK atau lebih dari 3.000 jiwa sangat membutuhkan tempat ibadah. Mereka adalah warga keturunan Cina yang tinggal di sekitar gereja dan para pendatang yang tinggal di perumahan-perumahan di 7 kecamatan di Bogor Utara.
Soal IMB sendiri, Gabriel menjelaskan, telah diajukan sejak 11 tahun lalu. “Namun tidak pernah ada jawaban, kecuali surat-surat teguran supaya tidak melakukan ibadah di sini,” papar Gabriel.
Ketua RT setempat, Yayang, membenarkan kalau warganya tidak berkeberatan dengan keberadaan umat Paroki Santo Yohanes Baptista. Mereka yang keberatan, katanya, justru datang dari luar wilayahnya. “Untuk kegiatah hari ini juga sudah ada izin,” kata Yayang.
DIKI SUDRAJAT