TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin mengaku belum mengetahui gugatan Yusuf Supendi terhadap dirinya yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/4). “Saya malah baru mendengar,” kata Hilmi saat dihubungi Tempo, Senin (25/4).
Karena itu Hilmi belum akan mengomentari lebih lanjut ihwal rencana salah satu pendiri PKS tersebut. Ia mengatakan, selepas ini akan terlebih dulu mendiskusikannya dengan Dewan Pertimbangan Pusat. “Saya cek dulu ya ke DPP. Tapi, pastinya saya tidak mengurus masalah pengadilan seperti ini. Ini urusan DPP.”
Senin lalu Yusuf mengaku akan menggugat sebelas orang petinggi PKS. Di samping menggugat pidana, ia juga akan meminta ganti rugi Rp 37 miliar. Hilmi adalah satu yang bakal dimejahijaukan Yusuf.
Selain Hilmi, yang juga digugat Yusuf adalah Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, mantan anggota Badan Penegak Disiplin Organisasi Salim Assegaf, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris PKS Anis Matta, Wakil Sekjen Mahfud Siddik, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Makmur Hasanuddin, dan bekas Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Aus Hidayat.
Mereka digugat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan memberhentikan Yusuf dari kepengurusan partai dan Dewan Perwakilan Rakyat secara sepihak. Sementara Yusuf mengaku hingga kini belum menerima surat ketetapan tersebut.
Nilai gugatan Rp 37 miliar diperoleh dari hitungan gaji Yusuf sebagai anggota Dewan, penghasilan dari berdakwah yang berkurang karena ada yang takut mengundangnya, dan biaya pengobatan istrinya yang stroke setelah mendengar pemecatan tersebut.
ISMA SAVITRI