Dari hasil penelitian itu, MUI menengarai NII adalah kelompok yang bergerak di bawah tanah. NII juga diketahui mengajarkan paham yang radikal dan menyimpang. "Semestinya kalau sudah menyimpang tidak diperbolehkan lagi," kata dia.
Akan tetapi, lanjut Ma'ruf, MUI tak punya kapasitas melarang ajaran. MUI hanya sebatas menentukan satu ajaran menyimpang atau tidak. Sementara, soal pelarangan, pemerintahlah yang punya kekuasaan. "Jika pemerintah menemukan bukti ada penyimpangan, harus diselidiki dan ditindak," kata Ma'ruf Amin.
Pemerintah juga harus giat melakukan proses deradikalisasi di sekolah-sekolah, untuk meng-counter paham-paham radikal yang kini berkembang pesat di masyarakat. "Pemerintah juga harus kerja sama dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk menangkal paham dan ajaran radikal," kata Ma'ruf.
RIRIN AGUSTIA