TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi masih mengejar dua anggota jaringan pencuri mobil dan pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kami masih buru dua orang yang berperan sebagai pemetik (pencuri) mobil," kata Kepala Satuan Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, saat dihubungi Ahad, 1 Mei 2011.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan jaringan ini beroperasi di Jakarta hingga Jawa Barat. Jaringan yang telah beroperasi selama setahun itu tergolong lengkap karena terdiri dari pelaku pencurian, penadah, penampung, sampai pemalsu surat-surat.
Polisi sudah menangkap 11 anggota jaringan, yakni BS, TS, HMS, MS, UP, ALF, SY, EY, B, A, dan ER. Dalam penangkapan itu, diketahui A adalah anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat sersan satu yang bertugas di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan ER merupakan prajurit kepala di Korps Marinir.
Selama satu tahun beroperasi, kata Herry, diperkirakan jaringan ini sudah menggasak 20 mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan perak. Menurut Herry, ada tiga modus pencurian, yakni pencurian di tempat parkir, kredit mobil yang kemudian dibawa lari sebelum tunggakan lunas, dan membawa kabur mobil yang dipinjam dari jasa penyewaan mobil.
"Dari 20 mobil itu kebanyakan dicuri di jalan atau tempat parkir, tapi jumlah pastinya saya lupa," kata Herry.
Saat ini, polisi telah menyita enam unit mobil, yaitu tiga Toyota Avanza, dua Honda CRV, dan satu Honda Jazz. Untuk satu Toyota Avanza, seorang pengusaha sewa mobil di Cirebon, Jawa Barat telah mengakuinya sebagai miliknya. "Mobil itu disewa di Cirebon oleh dua anggota kawanan pencuri ini dan dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Herry mengatakan komplotan ini lebih sering mengincar mobil Toyota Avanza dan Innova. Alasannya, kedua jenis mobil tersebut lebih mudah dijual. "Mobil-mobil itu dijual murah dengan harga Rp 25-46 juta dengan tarif pembuatan STNK palsu Rp 2 juta," kata dia.
CORNILA DESYANA