TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menandaskan, pengusutan kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin tidak akan kedaluwarsa. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, masa kedaluwarsa pengusutan kasus adalah 18 tahun. Sedangkan wartawan Bernas asal Bantul itu tewas akibat penganiayaan pada 16 Agustus 1996 lalu.
"Untuk kasus pelanggaran HAM tidak ada kedaluwarsa penuh," kata Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simandjuntak usai seminar nasional Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 3 Mei 2011.
Johny menjelaskan, bahwa tugas Komnas HAM adalah mengetahui kinerja polisi dalam mengungkap kasus tersebut. Bukan untuk mengetahui siapa pelaku dan bagaimana kasus penganiayaan terjadi. Polisi dinilai tidak profesional karena tidak menggunakan segala fasilitas dan kinerjanya untuk mengungkap. "Kami ingin tahu, polisi mampu atau tidak. Kalau tidak bilang tidak," kata Johny.
Berbeda dengan peran polisi yang justru mampu mengungkap kasus yang lebih rumit, seperti terorisme ataupun kasus Antasari Ashar. "Lebih baik polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Jelas pertanggungjawabannya. SP3 tanda polisi mandul," kata Johny.
Pengamat media Ashadi Siregar menegaskan, kasus Udin bisa menjadi dark number sejarah pers di Indonesia. Berbeda dengan kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa yang telah terungkap. Padahal, kasus Udin lebih telanjang untuk diungkap lantaran jasadnya tidak ditenggelamkan seperti Prabangsa. "Polisi malah main telenovela dengan membuat skenerio asmara," kata Ashadi.
Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Jajang Jamaluddin, polisi perlu bertindak untuk mengungkap sutradaranya. "Biar publik tahu kalau polisi sudah kerja," kata Jajang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polda DIY Komisaris Polisi Teguh Wahono mengakui, jika kasus tersebut sangat susah diungkap. Lantaran pengungkapan harus berdasar alat bukti.
"Polisi sudah bertindak maksimal. Tapi, alat bukti itu tak ada hubungan kausalitas dengan kasus," kata Teguh berkilah.
Johny menyesalkan sikap polisi yang terlihat berbelit-belit. Jika polisi tidak bisa memberi keadilan bagi Udin dan keluarganya, menurut Johny, kasus tersebut harus diajukan ke forum internasional. Seperti parlemen Amerika, Eropa, ataupun peradilan internasional. "Kalau polisi tulus ikhlas, kasus ini terungkap. Kasus ini tak akan gelap," tutur Johny.
PITO AGUSTIN RUDIANA