TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum gagal membayarkan ganti rugi dua bidang tanah pembangunan proyek Jakarta Outer Ring Road West II (JORR W2) di wilayah Jakarta Barat hari ini. Dengan begitu, dari rencana awal kementerian yang akan membayar ganti rugi 17 bidang di kantor Wali Kota Jakarta Barat, hanya 15 bidang saja yang jadi dibayarkan.
"Dua bidang tidak jadi dibayarkan, hanya 15 bidang saja," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firdaus Mansyur, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat, Kamis, 5 Mei 2011.
Dua bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Meruya Selatan itu, menurut Firdaus, tidak jadi dibayarkan karena administrasi yang belum lengkap. "Masih ada surat-surat yang harus dicek dan dilengkapi," katanya lagi.
Pembayaran ganti rugi 15 bidang hari ini menghabiskan dana sebesar Rp 5,5 miliar. Setelah pembayaran hari ini, kata Firdaus, masih tersisa 32 bidang tanah yang belum dibayarkan dengan rincian 21 bidang di Kecamatan Meruya Utara dan 11 di Meruya Selatan. "Sisa di dua kecamatan itu. Joglo sudah selesai," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Tim Pengadaan Tanah JORR W2 Jakarta Barat, Ambardi Effendi, menargetkan pembayaran ganti rugi selesai pada bulan depan (Juni) karena mulai Juli pembangunan awal JORR sudah akan dilaksanakan. Pembangunan JORR W2 membentang dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat dan melalui beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo di Jakarta Barat, dan Kecamatan Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulujami di Jakarta Selatan.
Total bidang tanah yang dibebaskan di Jakarta Barat sebanyak 180 bidang, sedangkan di Jakarta Selatan sebanyak 788 bidang tanah.
ARIE FIRDAUS