TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga Irzen Octa, nasabah Citibank yang meninggal saat mengurus hutangnya di Kantor Citibank Menara Jamsostek melaporkan kematian suaminya ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. "Kami meminta Komnas HAM untuk turun tangan, sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Otto Cornelis Kaliligis pengacara keluarga Irzen Octa di Kantor Komisi Nasional Ham, Jumat 6 April 2011.
Ia mengatakan perkembangan kasusnya sendiri menurut kepolisian akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, tidak menjerat Citibank hanya menjerat debt collector-nya saja. "Citibank menyalahi aturan Federal Trade Commision Amerika, dan melanggar HAM," ujarnya.
Kaligis dan Esi Ronaldi, istri Irzen Octa, menegaskan pengaduan terhadap Komnas HAM untuk mendorong polisi melakukan penyelidikan secara profesional. "Citibank sendiri baru satu kali menghubungi saya, dan minta maaf saat pemindahan ke Rumah Sakit Mintoharjo," ujar Esi.
Ifdhal Kasim menegaskan pihaknya belum akan memanggil kepolisian ataupun pihak dari Citibank. Namun, Komnas Ham akan mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan secara profesional."Kami akan pelajari berkasnya dari pengaduan ini," ujarnya.
Ia meminta penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian harus komprehensif dan mengupayakan keadilan bagi para korban. Penyelidikan polisi juga harus melalui prosuder hukum yang benar dan proses keadilan yang fair."Jangan melanggar hak hak prosudural orang tersebut. Polisi penyeledikannya harus sesauai dengan standar. Tidak memili pilih dulu, penanggung jawabnya." katanya seraya menegaskan kejadian tersebut berada di kantor Citibank.
Ifdhal mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini. Selain itu Komnas Ham akan memantau jalannya pengadilan terhadap kasus kematian Irzen Octa."Polisi harus merekontruksi utuh saat terjadinya peristiwa itu, jangan hanya bersandar hasil pada hasil visum awal, visum dr mun'im juga harus dilihat."
Kaligis menegaskan untuk kasus gugatan perdatanya yang diajukan pada Citibank baru akan dimulai sidangkan pada tanggal 12 Mei mendatang dipengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ini lantaran somasi kami tidak di jawab," katanya.
Pengaduan kemantian Irzen Octa langsung diterima ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Dari pihak keluarga yang hadir mengadukan kasusnua tersebut istri Irzen Octa Esi Ronaldi, anak perempuan Irzen Octa dan pengacara Kaligis.
ALWAN RIDHA RAMDANI