TEMPO Interaktif, Tangerang - Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah pengiriman handphone Blackberry berbagai tipe sebanyak 614 buah dengan estimasi nilai barang Rp 1,23 miliar.
Modusnya, menurut Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Iyan Rubiyanto, dikirim melalui kantor tukar pos udara. “Paket itu dikirim dari Hong Kong pada 29 April lalu dan diberitahukan berisi paket kiriman electronic part,” kata Iyan, Kamis, 12 Mei 2011.
Namun, berdasarkan kecurigaan petugas, ternyata paket itu berisi Blackberry dan belum dilengkapi sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan keputusan menteri komunikasi dan informasi RI Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono ditemui di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengatakan penggagalan paket ratusan Blackberry itu untuk menghindari terkontaminasinya pasar atau menjadi barang black market (BM). “Agar pasar tidak rusak maka kami cegah. Ciri khas paket jasa titipan (PJS) adalah tidak menyantumkan alamat pengirim dan penerima. Ini bagian dari trik mereka dan dianggap coba-coba," ujarnya.
Agung mengatakan selanjutnya barang selundupan itu akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai ketentuan pasal 53 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabean. “Setelah menjadi barang milik negara dan ditetapkan menteri keuangan apakah dilelang atau dimusnahkan,” kata Agung.
Potensi kerugian apabila 614 barang itu beredar di pasar gelap adalah negara dirugikan senilai Rp 304 juta.
AYU CIPTA