“Saya tidak pernah menginstruksikan itu,” kata Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Mei 2011 kemarin.
Miranda bersaksi di persidangan kasus cek pelawat dengan terdakwa Agus Condro Prajitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Maximilian. Para terdakwa adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.
Selain menghadirkan Miranda, persidangan yang dipimpin Hakim Suhartoyo kemarin mendengarkan keterangan dua saksi, Tjahjo Kumolo dan Udju Djuhaeri.
Seusai sidang, Miranda mengaku mengenal Nunun sebatas teman pergaulan di kalangan sesama perempuan kelas atas. "Saya ketemu dia di acara fashion show sosialita-sosialita," kata Miranda.
Miranda, doktor bidang moneter lulusan Universitas Boston, juga mengaku mengenal sosok Nunun karena anak mereka bersekolah di tempat yang sama di San Francisco, Amerika. “Anak saya mengenalkan, ini anak Nunun," ujar Miranda.
Sekitar empat tahun lalu, Miranda menambahkan, Nunun pun pernah berkunjung ke kantornya di Bank Indonesia. “Seingat saya, dengan satu cucunya dan satu baby sitter-nya," kata Miranda lagi.
Miranda pernah menyatakan hal yang sama ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Oktober tahun lalu. Meski mengaku berteman, saat itu pun Miranda membantah tudingan pernah meminta Nunun membagikan cek suap. “Saya tidak pernah menjanjikan memberi uang atau menjanjikan apa pun kepada siapa pun sebelum atau setelah pemilihan,” kata Miranda saat itu.
Kasus suap cek pelawat terbongkar berkat pengakuan Agus Condro di depan penyidik KPK. Ia mengaku menerima cek pelawat setelah mendukung Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004. Menurut hasil penelusuran KPK, cek pelawat yang dibagikan kepada politikus Senayan saat itu berjumlah 480 lembar dengan nilai Rp 24 miliar.
Kasus suap cek pelawat telah menyeret 29 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Empat orang dari mereka sudah divonis bersalah, sedangkan 25 politikus lainnya masih berstatus terdakwa.
Dalam persidangan beberapa kali terungkap bahwa cek pelawat mengalir dari kantor Nunun Nurbaetie di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Para saksi dan terdakwa mengungkapkan, Nunun menitipkan cek pelawat itu melalui Arie Malangjudo, salah seorang direktur di perusahaan Nunun.
Namun, sejauh ini, jaksa KPK dan majelis hakim belum berhasil menghadirkan Nunun ke persidangan. Keluarga dan pengacara berulang kali menyatakan Nunun menderita penyakit lupa berat.
JAYADI SUPRIADIN