"Yusril dan Jurhum telah menyebarkan kabar bohong bahwa IPW pernah melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan dibayar Tutut," kata Neta usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu 18 Mei 2011. Tutut yang dimaksud oleh Neta adalah anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana.
Neta mengklaim dirinya dan IPW tidak pernah melakukan demonstrasi di Mabes Polri atau pun menerima uang dari Tutut. Namun dia tidak menampik bila pernah mengirim surat desakan ke Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan berkas perkara kasus Sistem Administrasi Badan Hukum ke pengadilan. Alasannya, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap pemberkasannya sejak tiga bulan lalu.
"Tapi Yusril malah mengirim pernyataan ke sejumlah media melalui email bila IPW adalah kelompok idealis yang pura-pura mau menegakkan hukum, namun di balik semua itu bayaran juga yang bicara," kata Neta.
Di depan wartawan, Neta bersumpah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berdemonstrasi di Mabes Polri atau pun dibayar oleh Tutut. Neta melaporkan Yusril dengan laporan polisi Nomor TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, dituduhkan melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CORNILA DESYANA