TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga terdakwa kurir narkoba asal Malaysia dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997. Mereka terbukti membawa masuk sabu seberat 6 kilogram.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing 20 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Siti Suryati juga memerintahkan para terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. "Terdakwa terbukti bersalah membawa narkotika golongan satu," ujar Hakim Siti Suryati dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2011.
Ketiga warga asing Malaysia merupakan kakak beradik. Mereka adalah Arivananthan, Perumnanthan, dan Mugilan Anguthan. Mereka ditangkap Badan Nasional Narkotika pada November tahun lalu karena tertangkap membawa sabu seberat 5 gram. Tidak hanya itu, belakangan oleh pihak berwenang ditemukan ketiganya juga menjadi kurir sabu berjumlah 6 kilogram.
Hal- hal yang dianggap memberatkan, terdakwa telah terbukti membuat buruk nama Indonesia di mata internasional. Pasalnya, "Narkotika adalah kejahatan lintas negara," ujar Siti.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa pidana penjara seumur hidup. Akan tetapi, Hakim Siti mempertimbangkan ketiganya berlaku sopan selama persidangan.
RIRIN AGUSTIA