TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial mengklaim selama ini sudah berusaha keras dan optimal mengawasi kinerja para hakim. Pengawasan KY itu tidak hanya berangkat dari laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga pemantauan reguler.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Komisi adalah dengan memantau jalannya persidangan. "Kami sudah mengawasi dan hasil pemantauan serta investigasi itu jadi database kami," kata dia saat dihubungi, Jumat 3 Juni 2011.
Oleh karena itu, KY menolak ikut dianggap kecolongan dengan adanya penangkapan hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "KY prihatin. Di tengah upaya perbaikan citra dan kinerja peradilan, masih ada oknum yang melakukan hal tercela seperti itu."
Asep mengatakan, saat ini pihaknya masih belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Syarifuddin dan dua hakim PN Jakpus lainnya, Sunardi dan Kartin. Ketiganya, seperti diketahui, adalah hakim penyidang Agusrin Najumuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif yang terbelit kasus korupsi.
Pemeriksaan itu sendiri disebut Asep berdiri terpisah dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK, karena KY hanya fokus mengusut tindakan tercela yang diduga dilakukan Syarifuddin dkk dalam persidangan Agusrin. "Tapi kami akan koordinasi dengan KPK," ujarnya.
Syarifuddin ditangkap penyidik Rabu malam lalu di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, penyidik sekaligus menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Ia diduga disuap dalam perkara penyitaan aset pailit persusahaan garmen PT SCI.
ISMA SAVITRI