Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Importir Sapi Siapkan Negara Cadangan

image-gnews
Perdagangan ternak ke Indonesia adalah bisnisbesar bagi Australia.
Perdagangan ternak ke Indonesia adalah bisnisbesar bagi Australia.
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ancaman pemerintah Australia menghentikan pengiriman sapi hidup untuk Indonesia ditanggapi dingin oleh importir. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feelot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan Indonesia tak harus impor dari Australia.

Menurut dia, sejumlah negara bisa menjadi alternatif sumber impor sapi bakalan. "Antara lain, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Kanada," kata Joni ketika dihubungi, Jumat, 3 Juni 2011. Negara Kepulauan Vanuatu juga pernah mengimpor 2.000 ekor sapi, tapi dihentikan karena pertimbangan politik.

Alternatif sumber impor tersebut bisa menjadi jawaban bila Australia menghentikan ekspor sapi. Menurut Joni, pemerintah membolehkan impor sapi bakalan dari semua negara. Asalkan, kata dia, negara itu tak terjangkit penyakit mulut dan kuku seperti yang terjadi di Brasil.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Australia Joe Ludwig mengatakan menginstruksikan pengkajian kembali kebijakan ekspor sapi potong untuk Indonesia. Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi tayangan program televisi Australian Broadcasting Corp yang bertajuk "Fuor Corners", yang menggambarkan tata cara penyembelihan sapi yang "tak patut".

Dalam tayangan hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat, Animals Australia, itu ditemukan kekejaman fisik terhadap sapi. Satu leher sapi potong, misalnya, ditebas berkali-kali sebelum hewan itu akhirnya mati. Di sebuah rumah potong di Medan, Sumatera Utara, sapi potong diikat dan terlihat gemetaran saat melihat sapi lainnya dipotong dan dikuliti di hadapan mereka.

Anggota parlemen Australia dari partai independen akan mengajukan kasus ini ke sidang parlemen 20 Juni nanti. Bila disetujui, Indonesia bisa terkena sanksi stop impor selama tiga tahun. Sementara ini Australia baru menangguhkan pengapalan sapi hidup untuk tiga rumah pemotongan hewan.

Joni menambahkan, Australia memiliki kepentingan besar terhadap Indonesia. Pasalnya, perdagangan ternak ke Indonesia merupakan bisnis besar bagi Australia. Lebih dari 500 ribu sapi setara dengan nilai Rp 18 triliun diekspor setiap tahun. Karena itu, kata Joni, Australia tak akan serius dengan ancamannya karena banyak negara pesaing juga mengincar Indonesia sebagai pasar daging sapi mereka.

Saat ini kebutuhan daging sapi nasional mencapai 506 ribu ton setara daging. Sebanyak 35-40 persen dipenuhi dari luar negeri. Impor per tahun berupa 600 ribu sapi hidup (bakalan) dan 72 ribu ton daging sapi. Sebagian besar memang masih dipenuhi dari Australia.

Kementerian Pertanian menganggap ancaman Australia sebagai politik dagang. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso menyatakan pemerintah tak khawatir Australia menutup keran ekspor sapinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia yakin produksi sapi Indonesia bisa memenuhi jumlah konsumsi masyarakat. "Jangan risau dengan ancaman Australia. Itu cuma politik saja. Saya malah tenang kalau keran ekspor sapinya ditutup," kata Prabowo kepada Tempo.

Prabowo mengatakan populasi sapi dalam negeri sudah mencapai 12,6 juta per tahun. Sedangkan konsumsi mencapai 3 juta ekor per tahun, dihitung dengan angka konsumsi daging sapi 2,4 kilogram per kapita per tahun.

Ia yakin populasi sapi masih bisa ditingkatkan di berbagai daerah produksi, seperti Nusa Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatera, dan Bali. Begitu pula dengan strategi distribusinya kepada masyarakat. Sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor.

Meski demikian, Prabowo mengakui penyembelihan sapi di rumah potong hewan tradisional kurang memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan atau animal welfare. Namun ia membantah hasil investigasi Australia yang menyebutkan bahwa sapi ekspornya dipukuli, dicambuk, dan dibiarkan sekarat dalam waktu lama.

Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan rumah potong hewan di seluruh Indonesia. Caranya, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberi pendidikan dan pelatihan kepada pengelola rumah potong.

Prabowo menambahkan, Kedutaan Australia telah menemui dia untuk membahas hasil investigasi mereka. Namun belum ada keputusan bilateral bahwa Australia akan menutup keran ekspor sapinya. "Malah kami ditawari agar pengelola rumah potong diberi pendidikan" ucapnya.

Ketua Asosiasi Importir Daging Thomas Sembiring mengatakan, ada atau tidaknya ancaman penghentian pengiriman sapi Australia, standar rumah pemotongan hewan harus diperbaiki. "Jika benar ada penyiksaan ternak, maka artinya daging yang dijual kepada masyarakat tidak halal," ujarnya.

EKA UTAMI APRILIA | TRI SUHARMAN | AGUSSUP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

3 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

4 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

9 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

25 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

29 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

29 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

29 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.