TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai Rp 50 triliun. "Kami hanya mendorong (tagihan pajak) jangan sampai kadaluwarsa," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, di Jakarta kemarin.
Haryono tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan penunggak pajak. "Perusahaannya banyak," ujarnya.
Menurut Haryono, KPK mendapat informasi bahwa tunggakan pajak sebesar Rp 2,5 triliun sudah memasuki masa kedaluwarsa. Agar uang tersebut tak terbuang percuma, Komisi berencana memanggil Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. "Kami akan segera undang Dirjen Pajak," kata Haryono.
Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan segera menagih para wajib pajak yang berutang. "Kami akan tagih. Nanti ada juru sitanya," ujar Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Fuad menegaskan tidak akan memutihkan tunggakan para wajib pajak itu. "Kalau piutang, tetap saja kami catat," katanya. Namun, Fuad tidak menetapkan tenggatnya. "Pokoknya akan kami kejar."
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, total piutang pemerintah per Desember 2010 menyentuh angka Rp 99 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, piutang pajak merupakan yang terbesar dari total piutang lainnya. Nilainya mencapai Rp 70 triliun.
RUSMAN PARAQBUEQ | ADITYA BUDIMAN