TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Tim Pengaturan Sistim Pembayaran Direktorat dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, menyatakan transaksi dalam jumlah besar sebaiknya tidak menggunakan e-money. Pasalnya, selain harus mempertimbangkan status ijin penerbit e-money, transaksi juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Konsumen juga harus memperhatikan izin penerbit e-money.
Puji melanjutkan, kriteria yang harus dipenuhi oleh penerbit untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia antara lain soal floating fund. "Syaratnya harus ada floating fund sampe 1 miliar. Itu kewajiban penerbit kepada pengguna e-money dan merchant," terang Puji.
Angka Rp 1 miliar tersebut, kata Puji, merupakan poin awal yang mempertimbangkan hasil analisis dari segi risiko. Tapi, kalau di bawah Rp 100 juta, kata Puji, tidak diatur oleh Bank Indonesia. "Sebab kalau maksimum 1 juta, itu sudah 1000 kartu. Itu berarti sudah masif. Kalau kecil, kan, belum berdampak luas, hanya untuk kalangan terbatas, misalnya karyawannya sendiri," katanya.
Puji melanjutkan, transaksi e-money ini juga berisiko karena tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Pasalnya, e-money bukan simpanan. Seperti disebut dalam Peraturan Bank Indonesia no 11/12/2009 tentang uang elektronik, yakni uang yang disimpan di elektronik tidak diberlakukan sebagai simpanan, bukan tab atau giro atau deposito.
FEBRIANA FIRDAUS