TEMPO Interaktif, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bara K. Hasibuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk bekerja sama merampungkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara maraton. Pasalnya, waktu efektif pembahasan yang tersisa tinggal 23 hari lagi, yakni hingga berakhirnya masa sidang keempat DPR, 15 Juli 2011.
"Padahal, dari daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, dari 263 butir masih tersisa 170 butir lagi," kata Ketua Badan Luar Negeri dan Hubungan Eksternal Dewan Pimpinan Pusat PAN itu melalui siaran persnya hari ini, Kamis 9 Juni 2011.
Menurutnya, pembahasan secara maraton itu harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. Pembahasan juga harus menghindari kesan penghamburan anggaran yang tentunya berasal dari uang rakyat.
Bara menilai pembentukan BPJS adalah salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagai partai politik pendukung pemerintahan, PAN ingin pembentukan BPJS menjadi salah satu indikator kesuksesan dan peninggalan utama dari pemerintah saat ini.
Pembentukan BPJS diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Beleid itu mengharuskan Undang-Undang BPJS disahkan selambatnya 19 Oktober 2009 lalu, tapi hingga kini belum juga rampung.
BUNGA MANGGIASIH