TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan peluang untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, sudah tertutup rapat. Rencana yang pernah ada dipastikan gagal sehubungan dengan diubahnya Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang menetapkan Ciangir menjadi kawasan permukiman.
”Dengan adanya perubahan RTRW itu, sudah dipastikan Ciangir sudah tidak bisa menjadi TPA lagi,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Samsudin, Senin, 13 Juni 2011.
Akip menyatakan itu setelah Pemerintah Daerah DKI Jakarta tetap ngotot akan menjadikan lahan seluas 98 hektare miliknya itu sebagai tempat pembuangan sampah regional. Kalau perlu DKI akan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk rencananya yang sudah sempat sampai ke tahap nota kesepahaman dengan Kabupaten Tangerang itu.
“Kalau DKI Jakarta mau bekerja sama dengan Provinsi Banten silakan saja, tapi kalau masalah pemanfaatan tata ruang, tentu saja harus mengikuti aturan kami,” kata Akip.
Menurut Akip, perubahan RTRW Ciangir berdasarkan rekomendasi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang yang selanjutnya dikaji tim Tata Ruang Kabupaten Tangerang. “Dinas Kebersihan merekomendasikan Ciangir tak layak untuk dijadikan TPA,” kata Akip.
JONIANSYAH