TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan Indonesia baru memanfaatkan 8 persen potensi kelautannya. Oleh karena itu, kata Fadel, pemerintah akan mengembangkan pulau-pulau terluar untuk kawasan perekonomian berbasis perikanan.
Dari segi ekonomi, kelautan menyimpan banyak potensi, di antaranya 60 persen cekungan minyak berada di laut dengan potensi ikannya sebanyak 6,7 juta ton.
"Pulau-pulau terluar itu rata-rata ada penduduknya dan seluruhnya bekerja sebagai nelayan," kata Fadel di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.
Menurutnya, dengan mengembangkan kawasan perikanan di pulau-pulau terluar, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat setempat. "Nantinya bagi nelayan akan kami bantu dengan memberikan alat tangkap dan teknologi lainnya," ujarnya.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan ikut mendukung rencana pemerintah. Sebab, Kementerian Pertahanan juga sedang mengupayakan untuk menjadikan pulau-pulau terluar sebagai kawasan wisata perbatasan guna mendukung peningkatan perekonomian setempat.
"Kami sedang menjajaki wisata perbatasan, seperti misalnya di Pulau Rote, NTT. Di sana pantainya bagus sekali dan potensi ekonominya besar. Untuk mendukung itu, perlu ada perbaikan sarana, seperti listrik dan air bersih," ungkapnya. Yang bisa dikembangkan dari pulau-pulau terluar, di antaranya potensi energi, mineral, bioteknologi, industri jasa maritim, dan pariwisata baharinya.
Di Indonesia, kata dia, ada 96 pulau terluar yang 12 di antaranya mendapat pengawasan prioritas dari pasukan khusus karena letaknya yang strategis. Kementerian juga tengah berupaya mendapat pengakuan dari negara maju lainnya bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Mu'awanah mengatakan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan komposisi 5,7 juta kilometer persegi dengan 70 persennya adalah laut. Jumlah pulau mencapai 17.508 dan dilalui tiga alur pelayaran internasional.
Dari segi sosial, menurut dia, sekitar 110 juta penduduk Indonesia berasal di kawasan pesisir dengan radius 50 kilometer dari garis pantai. Sayangnya, kata Anna, koordinasi lintas sektoral di bidang kelautan masih lemah karena kuatnya kepentingan egosektoral.
"Sumber daya manusia dan infrastruktur di bidang kelautan juga masih minim," ujarnya. Dia juga menilai peraturan perundang-undangannya kurang memadai.
Hingga kini, Rancangan Undang Undang tentang Kelautan masih belum rampung, padahal ditargetkan selesai pada 2010 sesuai dengan Prolegnas 2010-2014.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, RUU tersebut saat ini masih dibahas Komisi IV DPR. "Belum rampung karena sulitnya berkoordinasi dengan komisi terkait. Ada lima komisi yang terkait RUU ini sehingga DPR merasa kesulitan dan sekarang diserahkan menjadi inisiatif pemerintah," ungkapnya.
RUU Kelautan ini sebelumnya adalah inisiatif DPR. Fadel berharap UU Kelautan ini bisa menjawab amanat Pasal 25 A UUD 1945 yang menyebutkan NKRI adalah negara kelautan yang berciri nusantara.
ROSALINA