TEMPO Interaktif, Kupang - Sebanyak 504 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia masih ditahan di penjara di Australia. Mereka dituduh menyelundupkan orang asing ke negara tersebut.
Setelah ditangkap, para ABK itu dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani interogasi. Mereka lalu dipindahkan ke Hakea Prison di Perth, Australia Barat, untuk menjalani hukuman.
"Pada umumnya, ABK mengaku bersalah dalam persidangan," kata Konsul Jenderal RI di Perth, Dede Syarif Syamsuri, saat acara "Sosialisasi Mengenai Tindak Kejahatan People Smuggling" di Kupang, Rabu, 15 Juni 2011.
Para ABK itu ditahan di berbagai tempat, seperti pusat tahanan imigrasi sebanyak 84 orang, 285 orang masih dalam proses peradilan, dan 135 orang telah diputuskan bersalah dengan hukuman antara 3-5 tahun.
Menurut dia, ABK Indonesia ditangkap karena melanggar Undang-undang Imigrasi Australia, antara lain masuk ke negara itu secara ilegal karena tidak memiliki paspor dan tuduhan lain menyelundupkan orang (people smuggling).
ABK yang tertangkap menyelundupkan warga asing ke Australia, kata dia, mengaku merasa tertipu. Sebab, mereka dijanjikan oleh sindikat penyelundupan orang bahwa akan memperoleh bayaran yang lebih besar setelah kembali dari Australia.
"Mereka diminta mengangkut orang ke suatu tempat yang mereka tidak tahu, ternyata tempat itu ada di wilayah Australia," ujarnya.
Ada yang mengaku diberikan imbalan Rp 3 juta jika berhasil menyelundupkan orang. Jika tertangkap, mereka hanya dihukum penjara paling lambat tiga bulan. "Ada juga ABK yang diberi bayaran tinggi mencapai Rp 100 juta per orang. Mereka tahu risiko yang akan dialami jika tertangkap," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta ABK Indonesia untuk tidak lagi tergiur dengan janji yang disampaikan sindikat penyelundupan manusia. Sesuai Undang-undang imigrasi Australia yang segera diberlakukan, hukuman kepada penyelundup manusia minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur Yohana Lisapaly meminta nelayan di NTT tidak lagi mengantar orang asing ke Australia karena risiko yang akan diterima sangat besar.
Ia mengatakan bahwa sindikat internasional penyelundupan manusia melibatkan empat komponen, yakni pengiriman dari negara asal, fasilitator di negara transit, pengangkut, dan penerima di negara tujuan. "Untuk menghentikan penyelundupan manusia, empat mata rantai tersebut harus diputus," katanya.
YOHANES SEO