TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 840 botol minuman keras impor ilegal senilai Rp 350 juta. Ratusan botol minuman keras eks impor yang tanpa dilekati pita cukai itu disita pada 13 April di kawasan Kedoya Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta Teguh Indrayana mengatakan modus operandi peredaran minuman yang mengandung etil alkohol itu diselundupkan melalui Sumatera. Lalu, diantarpulaukan ke Jakarta dengan ekspedisi angkutan darat.
"Untuk menghindari pemantauan petugas, peredaran minuman keras ilegal itu dibungkus dengan karton bekas pengemas rokok," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.
Ditjen Bea dan Cukai sudah selesai melakukan penyidikan untuk 216 botol dengan tersangka HSS dan HDR, adapun tersangka RS dengan 624 botolnya masih dinyatakan buron. Tersangka HSS, HDR, dan RS diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Selain minuman keras, Bea dan Cukai juga berhasil menegah 120 ribu potong pakaian bekas dalam 120 ballpress di daerah Ancol Jakarta Utara pada 4 Mei 2011. Penegahan ini dilakukan berkat informasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jakarta Gatot Hariyo Sutejo mengatakan bahwa modus operandi pakaian bekas diselundupkan melalui Kalimantan kemudian dimasukkan ke Jakarta. "Pakaian bekas ini didatangkan dari luar negeri, seperti Malaysia," kata Sutejo.
Namun, petugas Bea dan Cukai tidak mengetahui pihak yang menyelundupkan pakaian bekas tersebut. Sutejo mengatakan penyelundupan pakaian bekas ini tidak semata-mata karena nilainya, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dengan masuknya pakaian bekas impor ini. "Pakaian bekas ini bisa mematikan industri dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian bekas ini bisa saja membawa virus penyakit," katanya.
Selama semester pertama 2011, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah menyelesaikan penyidikan lima perkara tindak pidana cukai dan sudah masuk P21, yaitu minuman keras ilegal sebanyak 3.646 botol, 1.390.464 pita cukai, dan satu unit mesin cetak pita cukai palsu yang telah beroperasi selama tiga tahun.
IQBAL MUHTAROM